Beranda | Artikel
Bab Menuangkan Bekas Air Wudhu Kepada Orang Yang Pingsan - Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)
Rabu, 4 April 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bab Menuangkan Bekas Air Wudhu Kepada Orang Yang Pingsan merupakan kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. dalam pembahasan Kitab Shahih Bukhari. Kajian ini disampaikan pada 11 Rajab 1439 H / 28 Maret 2018 M.

Download juga kajian sebelumnya: Bab Menggunakan Bekas Air Wudhu – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)

Kajian Bab Menuangkan Bekas Air Wudhu Kepada Orang Yang Pingsan – Kitab Shahih Bukhari

Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab wudhu untuk memberikan pesan kepada kita bahwa air musta’mal tidak najis. Ini sebagai bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa air musta’mal najis.

Dalam hadits ini diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lalu bekas air wudhunya itu diguyurkan atau dituangkan kepada orang yang pingsan. Kalaulah air bekas wudhu itu najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menuangkannya.

Oleh karena itu madzhab yang paling kuat dalam hal ini adalah air musta’mal tidaklah najis. Namun apakah dia itu sekedar suci atau juga mensucikan? Pendapat yang rajih adalah bahwa ia suci dan mensucikan. Hal ini ditunjukkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan bekas mandi Maimunah. Dan senantiasa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu bersama-sama dari satu tempat.

Hadits ke-194

حدَّثنا أبو الوَليدِ قال: حدَّثنا شُعبةُ عن محمدِ بنِ المُنْكَدِر قال: سمعتُ جابر اًيقول جاء رسولُ اللهِ ﷺ يعو دُني وأنا مريضٌ لا أعقِلُ فتوضَّأَ وصبَّ عليَّ مِنْ وَضُوئِه، فَعَقَلتُ: فقلتُ يا رسول اللهِ لِمَنِالميراثُ، إنَّما يرِ ثُني كلالَة؟ فنزَلَتْ ايةُ الفر ائِض

“ِAku mendengar Jabir berkata, “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menjengukku dan waktu itu aku sedang sakit tidak sadarkan diri. Lalu Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berwudhu dan mengguyurkan bekas air wudhunya. Lalu aku berkata setelah sadar: ‘Wahai Rasulullah, warisanku untuk siapa karena aku tidak memiliki siapa-siapa kecuali saudariku? Lalu Allah pun turunkan ayat faraid’

Faidah hadits ini:

Pertama, ketawadhu’an Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana beliau adalah seorang pemimpin tertinggi, tapi beliau menjenguk sahabat-sahabatnya yang sedang sakit. Itu menunjukkan betapa tawadhu’nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, hadits ini juga menunjukkan anjuran untuk menjenguk orang sakit. Menjenguk orang yang sakit itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang sedang menjenguk orang yang sakit itu berada didalam taman-taman surga. Dan bahwasannya orang yang menjenguk orang yang sakit dipagi hari maka akan bershalawat untuknya 70 ribu malaikat sampai sore hari. Orang yang menjenguk orang sakit di sore hari, maka akan bershalawat untuknya 70 ribu malaikat untuknya sampai pagi hari. Bahkan pada hari kiamat Allah akan menegur orang yang tahu saudaranya sakit tapi tidak dikunjungi.

Ketiga, hal ini menunjukkan akan sucinya air musta’mal. Dan ini yang diinginkan Imam Bukhari dalam bab ini. Seakan beliau ingin mengatakan bahwa bekas wudhu orang lain masih bisa digunakan untuk berwudhu kembali.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download MP3 Ceramah Agama Bab Menuangkan Bekas Air Wudhu Kepada Orang Yang Pingsan – Kitab Shahih Bukhari


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30603-bab-menuangkan-bekas-air-wudhu-kepada-orang-yang-pingsan-kitab-shahih-bukhari-ustadz-badrusalam-lc/